Apa yang Dimaksud dengan Reklamasi? Ini Pengertian dan Dampaknya
Reklamasi adalah bentuk alih fungsi lahan pantai menjadi daratan. Alih fungsi lahan juga biasa disebut sebagai konversi lahan. Demikian dikatakan dalam buku Ilmu Pengetahuan Sosial IPS SMP Kelas VIII oleh Anita dan Ridwan. Dijelaskan dalam laman Direktorat Jasa Kelautan Dirjen Pengelolaan Ruang Laut, menurut Peraturan presiden RI Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan orang untuk meningkatkan manfaat sumber daya lahan, ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi. Hal ini dilakukan dengan cara pengurukan, pengeringan lahan, ataupun drainase. Pada Perpres RI 122/2012 ini selanjutnya dijelaskan, pengurukan adalah kegiatan menimbun tanah atau batuan di atas permukaan tanah dan batuan. Sedangkan pengeringan lahan adalah mengubah perairan atau daratan menjadi lahan kering melalui pemompaan atau menggunakan drainase. Dampak Reklamasi Kembali pada buku Ilmu Pengetahuan Sosial IPS SMP Kelas VIII, konv...